For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 78 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 2003 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 78/2003 · Keppres No. 78 Tahun 2003 · Keppres Nomor 78 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2003Publication Date:14 Oktober 2003
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Oktober 2003
Publication Date14 Oktober 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2003 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke Malaysia dan Thailand. Latar belakang keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973. Wakil Presiden diberi wewenang untuk menjalankan tugas Presiden sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 selama periode kunjungan kerja tersebut.

(-)

(-)