Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tatanan daerah/kota yang teratur, rapi, dan meningkatkan pelayanan publik melalui pengaturan pemberian IMB.
Ketentuan substansial meliputi:
- Prinsip pemberian IMB yang sederhana, cepat, terbuka, dan memperhatikan tata ruang, status hukum, pertanahan, keamanan, keselamatan, serta kenyamanan.
- Pemanfaatan IMB untuk pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan, mewujudkan bangunan yang andal, fungsional, dan serasi dengan lingkungan, serta sebagai syarat penerbitan laik fungsi bangunan.
- Pengelolaan IMB oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
- Prosedur permohonan IMB untuk bangunan gedung dan bukan gedung, meliputi pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian/pemugaran, dan perubahan fungsi bangunan.
- IMB bersyarat dapat diberikan dengan kewajiban membongkar bangunan jika terkena pembangunan untuk kepentingan umum.
- Masa berlaku IMB selama bangunan berdiri, dengan kewajiban mengajukan perubahan izin jika ada perubahan fisik atau fungsi bangunan.
- Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang meliputi fungsi bangunan, ketinggian, jumlah lantai, garis sempadan, KDB, KLB, KDH, jaringan utilitas kota, dan keterangan lainnya.
- Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Tidak termasuk objek retribusi adalah bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan indeks luas bangunan, indeks tingkat bangunan, indeks guna bangunan, dan indeks kelas jalan, dikalikan dengan tarif dasar.