For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 23/2021 · Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2021Publication Date:12 Oktober 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date13 Oktober 2021
Publication Date12 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Perubahan tersebut meliputi jumlah UPT BPOM yang terdiri dari 21 Balai Besar POM, 13 Balai POM, dan 39 Loka POM. Nama, lokasi, dan wilayah kerja masing-masing UPT BPOM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Selain itu, ketentuan Lampiran IV dihapus.

(-)

(-)