For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017-2022

Also known as: Perda Kabupaten Pati 1/2018 · Perda Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2018Publication Date:19 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017-2022
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date19 Februari 2018
Publication Date19 Februari 2018
Place of EnactmentPati

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati untuk tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama periode 5 (lima) tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk menjabarkan visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih ke dalam tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah. Penyusunan RPJMD ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun RPJMD paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD Kabupaten Pati Tahun 2017-2022 disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, yang meliputi pengendalian terhadap kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah.
  • Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, terjadi perubahan kebijakan yang mendasar, atau sisa masa berlaku RPJMD tidak kurang dari 3 (tiga) tahun.

1. Pada saat RPJMD 2022-2027 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2023 berpedoman pada RPJPD Kabupaten Pati dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah serta mengacu pada RPJMN.

(-)