For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kabupaten Raja Ampat 2/2020 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2020Publication Date:12 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Effective Date13 Oktober 2020
Publication Date12 Oktober 2020
Place of EnactmentWaisai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020 Nomor 147, Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat 78/11/2019)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2020. Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang semula berjumlah Rp. 1.350.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 240.792.170.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.590.792.170.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan APBD, ringkasan APBD menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi SKPD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program, dan kegiatan, rekapitulasi penggunaan sumber dana, rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah. Bupati Raja Ampat menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)