Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2020. Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang semula berjumlah Rp. 1.350.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 240.792.170.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.590.792.170.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan APBD, ringkasan APBD menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi SKPD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program, dan kegiatan, rekapitulasi penggunaan sumber dana, rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah. Bupati Raja Ampat menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.