on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri di Kabupaten Bantul
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 7/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri di Kabupaten Bantul. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007.
Perubahan meliputi definisi dalam Pasal 1, dengan penambahan definisi terkait perangkat daerah, Dinas Perijinan, dan Kepala Dinas. Pasal 13 diubah untuk menugaskan pengawasan dan pengendalian perusahaan industri kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi. Pasal 15 diubah untuk mengatur kewajiban pemegang izin industri, termasuk menaati peraturan perundang-undangan, menciptakan lingkungan yang harmonis, mendaftarkan perusahaan, dan menyampaikan laporan produksi. Pasal 17 diubah terkait peringatan tertulis kepada perusahaan industri yang melanggar ketentuan. Pasal 35 diubah terkait ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 12 ayat (3). Pasal 38 diubah untuk menugaskan pelaksanaan pemberian izin kepada Dinas Perijinan dan pengawasan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi. Pasal 39 dihapus.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang bertugas di bidang perizinan, serta melakukan sinkronisasi tugas dan fungsi antar perangkat daerah terkait perizinan industri.