For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Musi Rawas

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 11/2002 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2002Publication Date:24 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Musi Rawas
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date24 Juli 2002
Publication Date24 Juli 2002
Place of EnactmentMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemungutan uang leges di Kabupaten Musi Rawas sebagai pembayaran atas pemakaian jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek pungutan adalah setiap pemakai jasa ketatausahaan, dengan pengecualian tertentu seperti surat-surat untuk kepentingan sosial, instansi pemerintah, atau orang tidak mampu. Tarif leges bervariasi tergantung pada jenis surat atau jasa, seperti legalisir, salinan surat keterangan, penandatanganan akta jual beli, dan surat-surat catatan sipil.

Pemungutan uang leges dilaksanakan oleh kepala dinas/instansi/unit kerja yang mengelola, dan setiap pemungutan diberi tanda bukti. Bupati dapat menunjuk bendaharawan khusus penerima untuk menyetor hasil pemungutan ke kas daerah. Dinas/Instansi/Unit Kerja Pemungut menyelenggarakan pembukuan dengan Administrasi yang baik dan teratur atas semua pemungutan dan penyetoran Leges. Kepala dinas/instansi/unit kerja wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Bupati.

Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh kepala dinas/instansi/unit kerja pemungut atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)