on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air Yang Digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
Also known as: Permendagri 12/2002 · Permendagri No. 12 Tahun 2002 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2002
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan nilai perolehan air yang digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memberikan pelayanan publik, serta pertambangan minyak bumi dan gas alam. Kebijakan ini mengatur objek pajak yang meliputi pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, dengan pengecualian tertentu seperti untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air yang ditetapkan berbeda untuk Pertamina, PT. PLN (Persero), dan PDAM. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% untuk air bawah tanah dan 10% untuk air permukaan. Kebijakan ini juga mengatur bahwa pokok pajak untuk BUMN di bidang ketenagalistrikan diperhitungkan dalam harga jual listrik di daerah yang dijangkau oleh sistem pasokan tenaga listrik tersebut.