For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Tengah 4/2021 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2021Publication Date:26 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Effective Date26 Agustus 2021
Publication Date26 Agustus 2021
Place of EnactmentGunung Sugih

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, dan keuangan daerah. RPJMD ini juga mencakup program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan indikatif untuk jangka waktu lima tahun.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJMD disusun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk memberikan arah bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Lampung Tengah selama lima tahun ke depan, serta menyelaraskan dengan kondisi daerah, permasalahan pembangunan, isu strategis, strategi, arah kebijakan, program strategis, kerangka pendanaan, dan indikator kinerja pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Pelaksanaan RPJMD dilakukan melalui penjabaran ke dalam RKPD, Renstra PD, Renja PD, serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra PD. Kepala BAPPEDA melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.

1. Program dan kegiatan dalam RKPD Tahun 2021 dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukannya perubahan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)