on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2010 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Sekitar Bandar Udara Lombok Baru
Also known as: Permenhub 55/2010 · Permenhub No. 55 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 55 Tahun 2010
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2010 ini bertujuan untuk menjamin keselamatan operasi penerbangan di sekitar Bandar Udara Lombok Baru. Peraturan ini menetapkan kawasan keselamatan operasi penerbangan yang meliputi berbagai zona seperti kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas, kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan, dan kawasan di bawah permukaan horizontal. Setiap zona memiliki batas-batas dan persyaratan ketinggian yang harus dipatuhi untuk memastikan keselamatan penerbangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penempatan alat bantu navigasi penerbangan dan persyaratan terkait bangunan dan benda tumbuh di sekitar kawasan tersebut. Semua kegiatan pembangunan atau perubahan di kawasan ini harus memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan dan memerlukan rekomendasi dari pihak berwenang.