on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey Relating to Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki Terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal)
Also known as: PERPRES 44/2019 · PERPRES No. 44 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara guna mendukung kegiatan perekonomian, khususnya dalam perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pergerakan orang antara kedua negara. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan dan memantapkan perekonomian nasional serta mempererat hubungan antarbangsa.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan perjanjian yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Februari 1993 di Jakarta. Naskah asli perjanjian dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah asli dalam bahasa Inggris yang akan digunakan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.