on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Also known as: Keppres 15/2003 · Keppres No. 15 Tahun 2003 · Keppres Nomor 15 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dengan perkembangan keadaan terkini. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan yang lebih sesuai kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penyuluh Pertanian. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan tingkat jabatan fungsional, mulai dari Penyuluh Pertanian Utama hingga Penyuluh Pertanian Pelaksana. Tunjangan ini diberikan mulai Januari 2003 dan akan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.