For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Also known as: Keppres 15/2003 · Keppres No. 15 Tahun 2003 · Keppres Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:31 Maret 2003Publication Date:31 Maret 2003
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 2003
Publication Date31 Maret 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2000.

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dengan perkembangan keadaan terkini. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan yang lebih sesuai kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penyuluh Pertanian. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan tingkat jabatan fungsional, mulai dari Penyuluh Pertanian Utama hingga Penyuluh Pertanian Pelaksana. Tunjangan ini diberikan mulai Januari 2003 dan akan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)