on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Logo Kementerian Perdagangan
Also known as: Permendag 59/2021 · Permendag No. 59 Tahun 2021 · Permendag Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang penggunaan logo Kementerian Perdagangan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menguatkan budaya organisasi serta sinergi tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Perdagangan. Tujuan penggunaan logo adalah untuk mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai; meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik; serta mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai.
Logo Kementerian Perdagangan memuat objek dan warna. Objek terdiri dari garis lancip ke atas yang melambangkan persatuan menuju visi bersama, garis-garis anyaman yang harmonis melambangkan sinergi dan kolaborasi, serta visualisasi perpaduan garis-garis yang melambangkan reformasi birokrasi. Warna yang digunakan adalah biru dan hijau. Logo digunakan pada berbagai media cetak dan elektronik, papan nama kantor, atribut pegawai, identitas kepemilikan barang milik negara, kegiatan ketatalaksanaan administratif, serta kegiatan formal lainnya. Penggunaan logo di luar kegiatan formal memerlukan persetujuan Kepala Biro Hubungan Masyarakat. Pihak selain Kementerian dapat menggunakan logo dengan persetujuan tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian atas nama Menteri.