on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
Also known as: PERPRES 81/2010 · PERPRES No. 81 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi di seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 disusun sebagai acuan pelaksanaan reformasi tersebut.
Ketentuan Substansial
Grand Design ini menjadi pedoman bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Pelaksanaan operasionalnya dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap lima tahun sekali oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Grand Design ini dapat diubah sesuai perkembangan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan penetapannya dilakukan dengan Peraturan Presiden.