For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 118 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci

Also known as: PERPRES 118/2020 · PERPRES No. 118 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 118 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2020Publication Date:21 Desember 2020
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Desember 2020
Publication Date21 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat penguasaan dan penerapan Teknologi Industri di dalam negeri melalui mekanisme Proyek Putar Kunci. Kebijakan ini diambil dalam keadaan tertentu di mana kebutuhan pembangunan industri mendesak dan teknologi belum dikuasai di dalam negeri. Pengadaan Teknologi Industri dilakukan dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, nilai tambah, daya saing, kemandirian, pelestarian lingkungan, serta keamanan dan kesehatan. Pengusul Proyek bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, yang melibatkan kementerian, lembaga, akademisi, dan asosiasi pelaku usaha. Tim Verifikasi bertugas menilai dan menetapkan usulan pengadaan, serta melakukan validasi pelaksanaan Alih Teknologi. Pengadaan dapat dilakukan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah, penugasan kepada BUMN, atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

(-)

  • Penyedia Teknologi Industri yang tidak melaksanakan kewajiban Alih Teknologi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.