For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 6/2015 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2015Publication Date:27 Juli 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date27 Juli 2015
Publication Date27 Juli 2015
Place of EnactmentSumbawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan pembangunan daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi. Tujuannya adalah mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal melalui sistem perencanaan yang efisien dan efektif.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara pusat dan daerah. Selain itu, bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta menjamin pelaksanaan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  • Pembagian Kewenangan: Bappeda bertugas mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. BPM-PD bertugas menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat dan memfasilitasi pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa.
  • Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Pemerintah Daerah wajib menyusun RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD.
    • Kecamatan wajib menyusun Renstra Kecamatan dan Renja Kecamatan.
    • Desa/Kelurahan wajib menyusun RPJM Desa, RKP Desa, atau daftar usulan rencana kegiatan kelurahan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka dokumen Rencana Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)