For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang

Also known as: Perda Kota Semarang 1/2015 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2015Publication Date:18 Agustus 2015
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date18 Agustus 2015
Publication Date18 Agustus 2015
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 19 Tahun 1993 Seri B Nomor 6) sepanjang mengatur tentang pembersihan/pengurasan sumur tinja.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah Tinja bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan menjadikan limbah tinja sebagai sumber daya. Pengelolaan limbah tinja didasarkan pada asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, dan nilai ekonomi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perizinan pengelolaan limbah tinja yang terdiri dari Izin Penyedotan, Pengangkutan dan Pembuangan Limbah Tinja serta Izin Pengolahan Limbah Tinja, kecuali bagi kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang izin, masyarakat, serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan limbah tinja. Selain itu, diatur pula kerjasama antar daerah dan kemitraan dalam pengelolaan limbah tinja, pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah, serta penegakan hukum. Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis jamban sehat yang wajib dimiliki masyarakat, serta larangan membuang limbah tinja secara langsung tanpa melalui sistem jamban sehat. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat di sekitar instalasi pengolahan limbah tinja milik Pemerintah Daerah.

Pengelola Limbah Tinja yang telah melakukan kegiatan pengelolaan limbah tinja wajib mengajukan permohonan Izin pengelolaan limbah tinja paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang Izin/pengelola limbah tinja yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran/peringatan, paksaan pemerintah, dan/atau pencabutan/pembatalan perizinan. 3. Dalam hal sanksi administratif paksaan Pemerintah telah dijatuhkan, namun kewajiban tidak dilaksanakan, maka diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-