For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 34/2015 · Permenaker No. 34 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 34 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2015Publication Date:21 Oktober 2015
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date23 Oktober 2015
Publication Date21 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2015 bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola keuangan dan barang milik negara di bidang ketenagakerjaan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Kebijakan ini mengatur mekanisme revisi anggaran, penunjukan pejabat perbendaharaan, dan tata cara pengelolaan keuangan serta barang milik negara. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban pejabat terkait, termasuk kewajiban pelaporan dan penatausahaan barang milik negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

(-)

(-)