For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 5/2015 · Perda Kabupaten Batanghari No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari untuk Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.092.591.364.746,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.140.556.364.746,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 47.965.000.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 50.965.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto/surplus sebesar Rp. 47.965.000.000,00.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan APBD, ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi penegasan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan, rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar jumlah pegawai per-golongan dan per-jabatan, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)