For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 5/2012 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2012Publication Date:9 Januari 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKesejahteraan Lanjut Usia
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date31 Juli 2012
Publication Date09 Januari 2012
Place of EnactmentPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah bahwa lanjut usia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, serta potensi yang perlu dikembangkan. Sistem pelayanan kesejahteraan lanjut usia yang ada dianggap kurang memadai, sehingga diperlukan upaya pengembangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelayanan keagamaan dan mental spiritual untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
  2. Pelayanan kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan.
  3. Pelayanan kesempatan kerja bagi lansia potensial untuk mendayagunakan kemampuan yang dimilikinya.
  4. Pelayanan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
  5. Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum, termasuk aksesibilitas.
  6. Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum untuk melindungi dan memberikan rasa aman.
  7. Bantuan sosial bagi lansia potensial yang tidak mampu.
  8. Perlindungan sosial bagi lansia tidak potensial agar terhindar dari berbagai risiko.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kelembagaan dan koordinasi, termasuk pembentukan Karang Werda di desa/kelurahan dan Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) di tingkat kabupaten.

(-)

(-)