For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 11/2013 · Perda Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 15 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola pendapatan asli daerah dari retribusi daerah secara lebih bertanggung jawab dan meningkatkan mutu serta jenis pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan dalam retribusi jasa umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir, jenis kendaraan, dan jangka waktu. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi:** Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk mengendalikan permintaan dan pengguna jasa pelayanan dalam rangka memperlancar lalu lintas jalan, dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan untuk kendaraan bermotor (roda 2, roda 3, roda 4, roda 6) dan kendaraan tidak bermotor (gerobak), serta untuk kendaraan parkir tetap (tronton/gandengan, bus antar negara, kendaraan roda enam, kendaraan roda 3 dan roda 4). 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di Kabupaten Melawi tempat pelayanan diberikan. Lokasi tempat parkir ditetapkan oleh Bupati. 7. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. 8. **Surat Pendaftaran:** Wajib retribusi yang menggunakan jasa parkir tetap wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD). 9. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 10. **Sanksi Administrasi:** Keterlambatan atau kekurangan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan. 11. **Penagihan:** Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan retribusi yang terutang dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis. 12. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk. 13. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan penghapusan retribusi. 14. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.