For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro

Also known as: Perda Kabupaten Bojonegoro 8/2012 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:1 Juli 2012
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro
LocationPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Effective Date-
Publication Date01 Juli 2012
Place of EnactmentBojonegoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf A Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro. Perubahan tersebut menetapkan besaran penyertaan modal pada PT. Bank Jatim untuk Tahun 2011 sebesar Rp.19.000.000.000,- (Sembilan Belas Milyard Rupiah) dan untuk Tahun 2012 sebesar Rp. 47.000.000.000,- (Empat Puluh Tujuh Milyard). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penyertaan modal, khususnya kepada PT. Bank Jatim, serta untuk memperoleh saham eksklusif sebelum pelaksanaan penjualan saham perdana (IPO) oleh PT. Bank Jatim pada tanggal 1 April 2012. Penambahan penyertaan modal ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan yang berasal dari penyertaan modal tersebut.

(-)

(-)