on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 10 tahun 2009 tentang Program Wajib Belajar
Also known as: Perda Kabupaten Gowa 9/2013 · Perda Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2009 tentang Program Wajib Belajar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun di Kabupaten Gowa, yang mencakup pendidikan dasar (SD/MI, SMP/MTs) dan pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK Negeri/Swasta).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur program wajib belajar melalui jalur pendidikan nonformal (paket A, B, dan C) dan informal (pendidikan keluarga dan lingkungan).