For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 10 tahun 2009 tentang Program Wajib Belajar

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 9/2013 · Perda Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:9 September 2013Publication Date:9 September 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 10 tahun 2009 tentang Program Wajib Belajar
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date09 September 2013
Publication Date09 September 2013
Place of EnactmentSungguminasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2009 tentang Program Wajib Belajar (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2009 tentang Program Wajib Belajar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun di Kabupaten Gowa, yang mencakup pendidikan dasar (SD/MI, SMP/MTs) dan pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK Negeri/Swasta).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan definisi pendidikan dasar untuk mencakup SMA/MA/SMK atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Perluasan program wajib belajar pada jalur pendidikan formal hingga jenjang SMA/MA dan SMK Negeri/Swasta.
  3. Penegasan tanggung jawab orang tua/wali untuk mengikutkan anaknya pada program wajib belajar, dengan ancaman sanksi jika lalai.

Peraturan ini juga mengatur program wajib belajar melalui jalur pendidikan nonformal (paket A, B, dan C) dan informal (pendidikan keluarga dan lingkungan).

(-)

1. Orang tua/ wali yang lalai sehingga mengakibatkan anaknya tidak mengikuti program wajib belajar dapat dikenakan sanksi.