For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 1/2022 · Perda Kabupaten Batanghari No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2022Publication Date:26 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date26 Juli 2022
Publication Date26 Juli 2022
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 5) 2. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 73).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.344.302.737.778,44 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.253.599.608.461,20, menghasilkan surplus sebesar Rp. 90.703.129.317,24. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 13.275.064.293,32 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.500.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 8.775.064.293,32. Sisa Lebih Pembayaran Anggaran adalah Rp. 99.478.193.610,56. Neraca per 31 Desember 2021 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.999.383.371.033,72, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.385.695.220,01, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.994.997.675.813,71. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)