Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesehatan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk mengimplementasikan pembangunan kesehatan di Sulawesi Selatan, dengan tujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan mendorong peran serta swasta. Pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan kondisi lokal, tata kelola yang efektif, dan keterlibatan seluruh komponen secara terpadu.
Ketentuan Substansial:
1. Kewenangan Pemerintah Daerah:
- Penyelenggaraan surveilans epidemiologi dan penanggulangan penyakit menular skala provinsi.
- Pengendalian operasional masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala provinsi.
- Pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan sekunder dan tersier tertentu.
- Pemberian izin sarana kesehatan tertentu, seperti Rumah Sakit Pemerintah Kelas B dan Rumah Sakit Swasta.
- Pengelolaan jaminan pemeliharaan kesehatan skala provinsi.
- Penempatan tenaga kesehatan strategis antar Kabupaten/Kota.
- Penyediaan buffer stock obat provinsi dan alat kesehatan.
- Penyelenggaraan promosi kesehatan skala provinsi.
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan.
- Pengelolaan sistem informasi kesehatan skala provinsi.
2. Ruang Lingkup:
- Sistem Kesehatan Provinsi (SKP), meliputi upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan, pemberdayaan masyarakat, manajemen kesehatan, informasi kesehatan, dan pengaturan kesehatan.
- Strategi penyelenggaraan kesehatan, meliputi hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat dan swasta, dan koordinasi penyelenggaraan kesehatan.
3. Hak dan Kewajiban Masyarakat:
- Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
- Setiap orang berkewajiban turut serta mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.