For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 5/2023 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2023Publication Date:2 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date02 Agustus 2023
Publication Date02 Agustus 2023
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 1 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 3 Seri A); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 03 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 2 Seri A);

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.642.478.582.447,22, belanja sebesar Rp. 2.495.191.263.569,23, dan transfer sebesar Rp. 418.497.246.772,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (271.209.927.894,01). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 748.807.881.654,38, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 477.597.953.760,37. Laporan-laporan keuangan lainnya menyajikan informasi detail mengenai perubahan saldo anggaran lebih, operasional, ekuitas, posisi aset, kewajiban, ekuitas, arus kas, serta catatan-catatan yang menjelaskan pos-pos keuangan tersebut. Peraturan ini juga mengamanatkan Bupati untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

(-)

(-)