For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Intelijen Negara Badan Intelijen Negara Nomor 3

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Kriteria Dan Klasifikasi Badan Intelijen Negara Di Daerah

Also known as: Peraturan BIN 3/2022 · Peraturan BIN No. 3 Tahun 2022 · Peraturan BIN Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2022Publication Date:12 Agustus 2022
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Intelijen Negara
ThemePedoman Kriteria Dan Klasifikasi Badan Intelijen Negara Di Daerah
LocationBadan Intelijen Negara
Effective Date15 Agustus 2022
Publication Date12 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 014 Tahun 2008 tentang Pos Intelijen Wilayah dalam Negeri Badan Intelijen Negara.

Peraturan Badan Intelijen Negara ini mengatur tentang pedoman kriteria dan klasifikasi Badan Intelijen Negara (BIN) di daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan fungsi intelijen di daerah dengan menyesuaikan klasifikasi pembentukan dan perubahan BIN di daerah, mempertimbangkan wilayah administrasi pemerintahan daerah dan tingkat ancaman. Tujuannya adalah untuk mengganti peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Peraturan ini mengatur bahwa Kepala BIN dapat membentuk BIN di daerah (Binda) yang diklasifikasikan menjadi kelas A dan kelas B berdasarkan penilaian terhadap unsur utama dan unsur penunjang. Pembentukan Binda harus memenuhi persyaratan nilai klasifikasi, adanya pembentukan atau pemekaran wilayah provinsi, kebutuhan organisasi BIN, dan peningkatan gangguan tingkat ancaman. Perubahan klasifikasi Binda (peningkatan atau penurunan) juga memiliki kriteria dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Tata cara pembentukan dan perubahan Binda melibatkan penyusunan telaah staf dan naskah akademik, pembentukan tim studi kelayakan, pengajuan usulan kepada Kepala BIN, dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)