For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 4/2010 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:20 November 2010Publication Date:18 November 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date20 November 2010
Publication Date18 November 2010
Place of EnactmentBuranga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara. 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga teknis Daerah Kabupaten Buton Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara. 3. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Sarana dan Prasarana Perkotaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi dinas-dinas daerah, penambahan dinas baru, serta perubahan tugas dan fungsi beberapa dinas. Dinas-dinas yang mengalami perubahan meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Pendapatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Sarana dan Prasarana Perkotaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton Utara.

1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Sarana dan Prasarana Perkotaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton Utara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)