For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Sarana Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 21/2007 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 21 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2007Publication Date:24 Oktober 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Sarana Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date25 Oktober 2007
Publication Date24 Oktober 2007
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Sarana Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan sarana pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau kembali tarif retribusi pelayanan kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Pelayanan Kesehatan: Pelayanan kesehatan dasar, tindakan medik, rawat inap, persalinan dan tindakan kebidanan, perawatan, tindakan gigi, pengujian kesehatan (keuring), pelayanan laboratorium, perizinan/rekomendasi sarana pelayanan kesehatan dan rujukan, pelayanan kesehatan untuk calon jemaah haji, dan pelayanan penggunaan kendaraan ambulance.
  2. Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi adalah pemberian pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah pada Puskesmas, Unit Sarana Kesehatan, dan sarana pelayanan kesehatan Dinas. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan jasa pelayanan kesehatan dan menerima izin/rekomendasi untuk menyelenggarakan kegiatan sarana pelayanan kesehatan.
  3. Masa Retribusi: Masa retribusi untuk pelayanan kesehatan adalah pada saat pelayanan diberikan. Masa retribusi untuk izin/rekomendasi bervariasi, umumnya 5 tahun.
  4. Tarif Retribusi: Tarif retribusi pelayanan kesehatan dan perizinan/rekomendasi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini.
  5. Penggunaan Keuangan: Hasil pemungutan retribusi disetor ke Kas Daerah dan digunakan untuk anggaran Puskesmas dan Dinas Kesehatan.

(-)

Barang siapa yang melanggar Ketentuan Pasal 12 serta ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).