For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Blora 3/2024 · Perda Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2024Publication Date:15 Agustus 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date15 Agustus 2024
Publication Date15 Agustus 2024
Place of EnactmentBlora

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi di daerah, melindungi anak dari permasalahan sosial dan hukum, serta mengintegrasikan komitmen bersama pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, keluarga, dan dunia usaha. Penyelenggaraan KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik, kepentingan terbaik untuk anak, pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, keberlangsungan hidup anak, non diskriminatif, dan menghargai pendapat anak. Tahapan penyelenggaraan KLA meliputi perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pembinaan. Perencanaan KLA mencakup Deklarasi KLA, pembentukan Gugus Tugas KLA, dan penyusunan Profil KLA. Gugus Tugas KLA bertugas mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan RAD KLA, memobilisasi sumber daya, melaksanakan advokasi, fasilitasi, sosialisasi, edukasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Tahapan pra-KLA meliputi penilaian mandiri KLA dan penyusunan RAD KLA. Pelaksanaan KLA didasarkan pada rencana aksi yang termuat dalam RAD KLA, yang dilaksanakan oleh para pihak yang menjadi penanggung jawab. Perlindungan dan pemenuhan hak anak dilakukan melalui kebijakan, program, dan kegiatan KLA yang dituangkan dalam RAD KLA, yang terdiri atas kelembagaan dan lima klaster hak anak: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi terbentuknya forum partisipasi anak melalui Forum Anak. Pengembangan KLA dilakukan melalui penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA), Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif, dan Ruang Bermain Ramah Anak. Peran serta orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media massa juga diatur dalam peraturan ini.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kebijakan KLA dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)