For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 11 Tahun 2011 tentang PAJAK HIBURAN

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 11/2011 · Perda Kabupaten Gianyar No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:16 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK HIBURAN
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date-
Publication Date16 November 2011
Place of EnactmentGianyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Gianyar. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pajak Hiburan dikenakan atas setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, musik tari, kontes kecantikan, binaraga, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyard, golf, boling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. Pengecualian diberikan untuk penyelenggaraan kesenian rakyat/tradisional dalam rangka upacara adat.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 12%, namun untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarifnya 12,5%. Khusus untuk hiburan kesenian rakyat/tradisional, tarifnya 5%.

Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT, serta menyampaikan SPTPD secara benar dan lengkap kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terhutangnya pajak.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).