For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 4/2008 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2008Publication Date:10 Maret 2008
Dokumentasi & Informasi HukumPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date10 Juni 2008
Publication Date10 Maret 2008
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2002 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2002 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008 ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan karena Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan desa saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Asas Pembentukan Peraturan Desa: Peraturan Desa dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. 2. Perencanaan Penyusunan: Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul inisiatif BPD. 3. Materi Muatan: Jenis peraturan perundang-undangan pada tingkat Desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 4. Pembahasan dan Pengesahan: Rancangan Peraturan Desa dibahas bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan Desa dan penataan ruang yang telah disetujui bersama dengan BPD sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi. Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. 5. Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat: Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. 6. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati dan Camat.

1. Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan atau Keputusan Kepala Desa yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)