For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik

Also known as: Perma 6/2022 · Perma No. 6 Tahun 2022 · Perma Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 September 2022Publication Date:26 September 2022
Proses Peradilan & Hukum AcaraPemerintahan Berbasis ElektronikTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeAdministrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
LocationMahkamah Agung
Effective Date28 September 2022
Publication Date26 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. 2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta untuk meningkatkan akses terhadap keadilan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara, dan mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggunaan layanan permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik oleh para pihak yang terdaftar sebagai pengguna Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Permohonan kasasi dan peninjauan kembali diajukan secara elektronik melalui aplikasi SIP. Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik setelah permohonan memenuhi persyaratan. Pengiriman memori dan kontra memori kasasi/peninjauan kembali juga dilakukan secara elektronik melalui SIP. Para pihak memiliki kesempatan untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara (Inzage) melalui SIP. Pemohon dapat melakukan pencabutan permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik melalui SIP sebelum perkara diputus oleh Majelis Hakim Agung.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengiriman berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, administrasi dan pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung, petikan dan putusan, pembetulan petikan dan/atau putusan (renvoi), serta pengarsipan berkas perkara secara elektronik.

1. Ketentuan lain mengenai administrasi dan persidangan kasasi serta peninjauan kembali perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, dan tata usaha negara serta perkara pidana, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer, masih tetap berlaku sepanjang tidak diatur berbeda dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. 2. Pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan kasasi serta peninjauan kembali perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, dan tata usaha negara serta perkara pidana, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer secara elektronik sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, dinyatakan sah.

(-)