For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Also known as: Perka LKPP 3/2017 · Perka LKPP No. 3 Tahun 2017 · Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juni 2017Publication Date:12 Juni 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date22 Juni 2017
Publication Date12 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan penyesuaian/inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai instansi pembina bertanggung jawab menetapkan petunjuk teknis ini. Kebijakan ini mengatur jenjang jabatan dan pangkat, unit kompetensi, serta tata cara penyusunan dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pelaksanaan uji kompetensi penyesuaian/inpassing, termasuk persyaratan peserta, metode uji kompetensi, dan tata cara pelaksanaannya. Penyesuaian/inpassing dilakukan untuk mengangkat Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)