Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, meningkatkan populasi ternak, serta menciptakan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan dari gangguan ternak yang berkeliaran bebas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban pemilik ternak untuk memelihara ternaknya dengan sistem pengembalaan dan/atau pengandangan (Pasal 2).
- Pengaturan dan pengawasan pemeliharaan ternak agar tidak mengganggu ketertiban dan merusak sumber daya alam (Pasal 3).
- Kewajiban menertibkan ternak agar tidak berkeliaran bebas tanpa pengembala, kecuali di tempat pengembalaan yang ditentukan (Pasal 5 ayat 1).
- Kewajiban menyediakan kandang ternak yang memenuhi syarat kesehatan dan ketertiban umum (Pasal 5 ayat 2).
- Penertiban ternak yang berkeliaran bebas oleh Penyidik (Pasal 6).
- Prosedur penanganan ternak yang ditertibkan, termasuk pemberitahuan kepada pemilik, penjualan/pelelangan jika tidak diambil, dan penyetoran hasil lelang ke Kas Daerah (Pasal 7).
- Kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan akibat kelalaian pemilik ternak (Pasal 10).
- Kewajiban menjaga kesehatan ternak dan melakukan vaksinasi secara teratur (Pasal 11).
- Prosedur penanganan ternak yang terkena penyakit menular (Pasal 13).
- Ketentuan mengenai perpindahan dan pengalihan hak atas ternak (Pasal 14 dan 15).