on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 6/2018 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Dinas, KTP-el, dan KIA, serta penambahan definisi baru seperti Penduduk Rentan Adminduk dan Biodata Penduduk. Selain itu, terdapat perubahan pada kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, tugas instansi pelaksana dalam penerbitan dokumen kependudukan, dan elemen data kependudukan yang meliputi data perseorangan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemanfaatan data dan hak akses, pencatatan kelahiran, pengakuan dan pengesahan anak, serta pencatatan kematian. Terdapat pula ketentuan mengenai pengadaan blangko dokumen penduduk dan pengisian elemen data secara online. Terakhir, peraturan ini menegaskan bahwa seluruh kepengurusan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.