For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang TAMAN MINI INDONESIA INDAH DIMILIKI NEGARA DAN DIKELOLA OLEH YAYASAN HARAPAN KITA

Also known as: Keppres 51/1977 · Keppres No. 51 Tahun 1977 · Keppres Nomor 51 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:10 September 1977Publication Date:10 September 1977
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTAMAN MINI INDONESIA INDAH DIMILIKI NEGARA DAN DIKELOLA OLEH YAYASAN HARAPAN KITA
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 September 1977
Publication Date10 September 1977
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menegaskan status kepemilikan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta. Berdasarkan keputusan ini, TMII yang terletak di beberapa kelurahan di Jakarta Timur dengan luas 120 hektar dinyatakan sebagai milik Negara Republik Indonesia. Penguasaan dan pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan 'Harapan Kita'. Yayasan ini bertanggung jawab untuk mengurus dan memelihara TMII dengan baik serta memanfaatkannya untuk kepentingan negara dan bangsa. Selain itu, yayasan diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII secara berkala kepada Presiden.

(-)

(-)