Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis untuk periode 2023-2043. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan dengan pelaksanaan pembangunan yang berbasis pertanian, pariwisata, dan industri. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten (sistem pusat permukiman dan peningkatan pelayanan kawasan perdesaan), pengembangan pola ruang wilayah kabupaten (kawasan lindung dan budi daya), dan pengembangan kawasan strategis kabupaten (pengembangan perekonomian daerah yang produktif dan efisien). Strategi penataan ruang mencakup pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan, peningkatan keterkaitan antar kawasan, pengembangan sistem jaringan prasarana yang mendukung pertanian, pariwisata, dan industri, serta pengendalian dan pelestarian kawasan lindung. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem pusat permukiman (Pusat Kegiatan Lokal dan Pusat Pelayanan Kawasan) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung (badan air, kawasan konservasi, kawasan hutan adat, dan kawasan cagar budaya) dan kawasan budi daya (hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, peruntukan industri, pariwisata, permukiman, dan pertahanan keamanan). Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi (Jalan Arteri Primer Cihaurbeuti-Cisaga, Wisata Panjalu, Pusat Pertumbuhan Kawali, dan Pusat Pertumbuhan Banjarsari) dan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya (Kampung Adat Tambaksari). Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten mencakup ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, indikasi program utama jangka menengah 5 tahunan, dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.