For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 3/2022 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2022Publication Date:17 Juni 2022
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date17 Juni 2022
Publication Date17 Juni 2022
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 21 seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban umum, menciptakan keseimbangan, dan memberikan perlindungan dari dampak negatif minuman beralkohol, serta untuk memberikan kepastian berusaha dan meningkatkan efektivitas pengendalian, pengawasan, dan penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Banyumas.

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, ketentuan penjualan minuman beralkohol (Pasal 7), kewajiban memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol (Pasal 10), pelimpahan kewenangan penerbitan SKP B dan C serta SKPL B dan C kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan Terpadu Satu Pintu (Pasal 11), persyaratan dan tata cara penerbitan izin (Pasal 12), kewenangan Bupati untuk mencabut izin (Pasal 15), kewajiban penggantian izin jika ada perubahan data (Pasal 17), larangan memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi tertentu (Pasal 21), dan sanksi-sanksi (Pasal 24-29, 32). Pasal 30 dihapus.

Ketentuan substansial mencakup pengaturan tempat penjualan minuman beralkohol, persyaratan perizinan, dan pembatasan lokasi penjualan. Perusahaan yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki izin tempat penjualan. Pengecer dan penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan gelanggang remaja, terminal, stasiun, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati, dengan ketentuan jarak yang berbeda tergantung pada pola ruang wilayah.

1. Seluruh perizinan terkait minuman beralkohol yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habisnya masa berlakunya perizinan. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.

1. Pengecer dan Penjual langsung yang melanggar ketentuan dikenai sanksi berupa pencabutan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan SKP atau SKPL. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.