For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Also known as: Permen PANRB 5/2021 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2021Publication Date:24 Februari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date01 Maret 2021
Publication Date24 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kedudukan Asisten Pelatih Olahraga sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah, dan program pelatihan olahraga setara lainnya di lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
  2. Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
  3. Jenjang jabatan terdiri atas Asisten Pelatih Olahraga Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  4. Standar kompetensi meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (teknis, manajerial, sosial kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja).

Kompetensi teknis mencakup Perencanaan Program Pelatihan Olahraga, Pelatihan Fisik dan Motorik Peserta Latih, Pelatihan Teknik Cabang Olahraga, Penanganan Kecelakaan Olahraga, dan Pengelolaan Sarana Prasarana, Alat Bantu Latihan dan Media Latihan. Kompetensi manajerial meliputi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Kompetensi sosial kultural adalah perekat bangsa.

(-)

(-)