on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
Also known as: Permen PANRB 5/2021 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas.
Ketentuan substansial meliputi:
Kompetensi teknis mencakup Perencanaan Program Pelatihan Olahraga, Pelatihan Fisik dan Motorik Peserta Latih, Pelatihan Teknik Cabang Olahraga, Penanganan Kecelakaan Olahraga, dan Pengelolaan Sarana Prasarana, Alat Bantu Latihan dan Media Latihan. Kompetensi manajerial meliputi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Kompetensi sosial kultural adalah perekat bangsa.