on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor
Also known as: Perda Kota Bogor 10/2023 · Perda Kota Bogor No. 10 Tahun 2023 · Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor. Latar belakang perubahan ini adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang mengamanatkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembentukan BRIDA ini dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Perubahan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 4 huruf g, yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah Kota Bogor. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, yang merupakan unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang bidang perencanaan, serta bidang penelitian dan pengembangan.
Dengan perubahan ini, Pemerintah Kota Bogor menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerahnya untuk mengakomodasi pembentukan BRIDA sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, dengan mengintegrasikannya ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.