For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Site Plan Kawasan Wisata Tanjung Bunga

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 7/2005 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2005 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Inactive
Publication Date:17 Mei 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSite Plan Kawasan Wisata Tanjung Bunga
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date17 Mei 2005
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2005 tentang Site Plan Kawasan Wisata Tanjung Bunga ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan arahan dalam pemanfaatan lahan di Kawasan Wisata Tanjung Bunga sesuai dengan kebutuhan pengembangan kawasan, menjadi pedoman perancangan bangunan dan pengendalian pembangunan yang terpadu, serta memberikan arahan arsitektur dalam perencanaan teknis bangunan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Strategi pengembangan dan pengelolaan kawasan ini melibatkan Pemerintah Kota, masyarakat, dan investor swasta. Komponen perencanaan meliputi atraksi dan aktivitas wisatawan, akomodasi (hotel dan penginapan), fasilitas pelayanan publik, fasilitas transportasi publik, infrastruktur (air, listrik, pengelolaan sampah, telekomunikasi), dan elemen institusional.

Kawasan perencanaan mencakup Pantai Tanjung Bunga dan sebagian Pantai Pasir Padi seluas 191,40 Ha. Substansi rencana meliputi pemanfaatan lahan, sistem sirkulasi dan parkir, tata massa bangunan, ruang terbuka hijau, dan sistem prasarana. Pemanfaatan lahan dibagi menjadi zona pendidikan pariwisata, taman wisata air, kebun binatang, hutan wisata, hotel, restoran, dan kafe.

Sistem sirkulasi dipusatkan pada jalan utama Pasir Padi dengan sistem sirkulasi kendaraan (jalan utama 32 m, jalan sekunder 16-20 m, jalan tersier 14 m) dan sirkulasi pejalan kaki. Tata massa bangunan meliputi kepadatan rendah-sedang (KDB maksimal 60%, KLB dua), ketinggian maksimal tiga lantai atau tidak lebih tinggi dari pohon kelapa, luas kapling minimal 500 M², garis sempadan (pagar 1,2 meter dari jalan, bangunan 10 meter dari jalan, pantai 100 meter dari tepi pantai), dan orientasi bangunan (jalan, pantai, ruang terbuka hijau, badan air).

Ruang terbuka hijau terdiri dari simpul (lapangan kemah dan arena petualangan) dan linier (jalur sirkulasi utama). Sistem prasarana meliputi air bersih (jaringan pipa bawah tanah), air kotor dan limbah (saluran terbuka untuk air hujan, saluran tertutup untuk air kotor), pengelolaan sampah (penampungan sementara), listrik (gardu di setiap zona), dan telekomunikasi (mengikuti jaringan jalan utama).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan Site Plan Kawasan Wisata Tanjung Bunga sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar Pasal 14 Peraturan Daerah ini, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.