Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas yang meliputi rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, tindakan gigi dan mulut, pemeriksaan penunjang diagnostik, pelayanan ambulance, visum et repertum, konsultasi kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas.
- Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
- Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dan besarnya tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
- Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Temanggung.
- Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan lunas, dan penerimaan retribusi disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Pengeluaran surat tagihan retribusi diterbitkan setelah 7 hari pasien pulang jika retribusi belum dibayar.