Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 ini menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara untuk periode 2022-2042. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, dan produktif, serta menjadi simbol identitas bangsa Indonesia. Kebijakan ini mencakup penetapan alokasi ruang untuk kawasan lindung, pembangunan kota kompak, pengembangan kawasan perkotaan yang selaras dengan siklus air alami, dan penyediaan ruang untuk energi baru terbarukan. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pengembangan sistem transportasi publik, konsep kota cerdas, dan peningkatan ketahanan pangan. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu dan pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional.