For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 15/2017 · Perda Kabupaten Kudus No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2017Publication Date:20 Juni 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date21 Juni 2017
Publication Date20 Juni 2017
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban dalam Wilayah Kebupaten Daerah Tingkat II Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum dengan langkah-langkah yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah untuk menjamin kesejahteraan warga negara dan melindungi kelompok masyarakat rentan seperti gelandangan, pengemis, dan anak jalanan yang hidup dalam kemiskinan dan kondisi tidak layak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Usaha Preventif**: Meliputi penyuluhan, bimbingan sosial, pembinaan sosial, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja, peningkatan derajat kesehatan dan pendidikan. 2. **Usaha Represif**: Meliputi penertiban dan pendampingan, penampungan sementara untuk seleksi, dan pengembalian ke keluarga dan masyarakat. 3. **Usaha Koersif**: Melalui penertiban, penjangkauan, pembinaan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS), dan pelimpahan/rujukan. 4. **Usaha Rehabilitatif**: Meliputi penampungan, seleksi/assesment, bimbingan sosial, penyantunan, penyaluran, dan pembinaan lanjut. Peraturan ini juga mengatur upaya reintegrasi sosial, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, serta pembiayaan yang dibebankan pada APBD. Selain itu, terdapat larangan bagi setiap orang untuk melakukan kegiatan menggelandang dan mengemis, memperalat orang lain untuk kegiatan tersebut, atau memberi uang kepada gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di tempat umum.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 huruf a diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) minggu dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 huruf b diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000,00. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 huruf c diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 huruf a dan c, dan telah menjalani pembinaan di RPS selama 3 (tiga) kali berturut-turut diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 5. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 huruf d diancam dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) hari dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.