For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 21 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 21/2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 21 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 21 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2005Publication Date:5 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Effective Date05 Desember 2005
Publication Date05 Desember 2005
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata dan mengatur dampak pembangunan pariwisata terhadap lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hiburan dikenakan atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak meliputi berbagai jenis hiburan seperti permainan ketangkasan, diskotik, klub malam, mandi uap, panti pijat, pertunjukan film, olahraga, hiburan kesenian tradisional, karaoke, musik dan tari tradisional, serta hiburan musik modern. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi, mulai dari 5% hingga 35% tergantung jenis hiburannya.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak hiburan dipungut di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
  4. Pembagian Hasil Pemungutan: Sebesar 10% dari hasil penerimaan pajak diperuntukkan bagi desa-desa di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
  5. Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah jangka waktu penyelenggaraan hiburan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  6. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan: Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dapat dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Diatur pula mengenai penerbitan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak.
  7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak, serta menghapuskan sanksi administrasi dalam kondisi tertentu.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan penyelesaian sengketa pajak.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) tiap bulan dari pajak yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STPD. 2. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.