on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (lima puluh persen) dan Rp0,00 (nol rupiah) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa atau Bencana
Also known as: Peraturan BPOM 9/2018 · Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif 50% dan Rp0,00 atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk usaha mikro, kecil, dan industri rumah tangga pangan, kebutuhan donasi, serta kejadian luar biasa atau bencana. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung usaha kecil dan mikro serta memberikan bantuan dalam situasi darurat. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan BPOM dalam menetapkan tarif PNBP yang lebih rendah untuk kategori tertentu, seperti usaha mikro dan kecil yang memiliki izin usaha yang sah, serta untuk kegiatan donasi dan situasi bencana yang memerlukan pengujian laboratorium. Pemohon harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki dokumen pendukung yang relevan, untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah ini.