on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi di Provinsi Jawa Tengah
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/2010 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi di Provinsi Jawa Tengah adalah peraturan daerah baru yang menetapkan tata kelola pengelolaan sumber daya Panas Bumi pada tingkat provinsi.
Hubungan dengan Peraturan Nasional: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan mengacu pada berbagai ketentuan perundang‑undangan nasional lain yang relevan (antaranya UU No.5/1960, UU No.27/2003, UU No.32/2009 tentang PPLH, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi, dan peraturan tata ruang serta ketenagalistrikan).
Penggantian atau Perubahan Peraturan Sebelumnya: Di dalam teks Peraturan Daerah ini tidak tercantum ketentuan yang secara tegas mencabut atau menggantikan peraturan daerah provinsi sebelumnya. Oleh karena itu, Perda ini merupakan aturan baru yang berlaku berdampingan dan/atau sebagai aturan pelaksana/penjabaran kebijakan nasional. Perda ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah terdahulu (mis. Perda Prov. Jateng No.2/2004; No.5/2007; No.4/2008; No.6/2008; No.6/2010 tentang RTRWP) tetapi tidak menyatakan pembatalan eksplisit terhadap Perda tersebut.
Status Berlaku: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 65). Dokumen menunjukkan ditetapkan dan diundangkan di Semarang pada tanggal 21 Juli 2010. Secara hirarkis, Perda ini merupakan peraturan daerah provinsi yang berdiri di bawah peraturan perundang‑undangan nasional dan tunduk pada ketentuan undang‑undang yang lebih tinggi.
Ketentuan Peralihan (indikasi keberlakuan terhadap izin lama): Pasal 63 menentukan bahwa Kuasa, Izin Pengusahaan, Kontrak dan proses lelang yang sudah ada sebelum berlakunya Perda ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya dan dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan Perda ini (lihat bagian peralihan).
Tujuan dan Latar Belakang:
Perda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Pasal 6 ayat (1)) dan untuk mengatur pengelolaan Panas Bumi di Provinsi Jawa Tengah agar menunjang pembangunan berkelanjutan, memberikan nilai tambah, meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah (Pasal 3).
Prinsip‑prinsip Utama: Peraturan menganut asas manfaat, efisiensi, keadilan, kebersamaan, optimasi ekonomis, keterjangkauan, berkelanjutan, kemandirian, keamanan dan keselamatan, kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta kepastian hukum (Pasal 2).
Kewajiban dan Hak:
Hak Badan Usaha Pemegang IUP mencakup melaksanakan kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi sesuai ketentuan, menggunakan data selama IUP berlaku, memasuki wilayah kerja, memanfaatkan sumber daya Panas Bumi, menjual uap, dan mendapatkan fasilitas perpajakan sesuai peraturan (Pasal 39–43).
Kewajiban antara lain mematuhi peraturan keselamatan dan lingkungan, mengelola lingkungan hidup, membayar pajak/PNBP, memprioritaskan barang/jasa/teknologi dalam negeri, mendukung penelitian dan pengembangan, pemberdayaan masyarakat, serta melaporkan kegiatan secara berkala kepada Gubernur lewat SKPD (Pasal 44–45).
Mekanisme Perizinan dan Tata Cara:
Pemberian IUP untuk wilayah kerja lintas kabupaten/kota oleh Gubernur setelah proses pelelangan (Pasal 8, 16). Pelelangan diselenggarakan secara terbuka dengan panitia yang dibentuk oleh Gubernur (Pasal 8).
Persyaratan administratif, teknis, dan keuangan peserta lelang dirinci (Pasal 9), termasuk jaminan lelang dan jaminan pelaksanaan (Pasal 9 ayat (4)).
Jangka waktu IUP diatur untuk eksplorasi (maks 3 tahun, dapat diperpanjang 2 kali), studi kelayakan (maks 2 tahun), dan eksploitasi (maks 30 tahun dan dapat diperpanjang) beserta tata cara permohonan perpanjangan dan penetapan jawaban oleh Gubernur (Pasal 17, 19, 22).
Ketentuan mengenai survei pendahuluan oleh Gubernur/SKPD dan koordinasi dengan Menteri serta Bupati/Walikota (Pasal 6–7).
Mekanisme Penghentian, Pengembalian dan Berakhirnya IUP:
Penghentian sementara karena force majeure atau keadaan penghalang diatur (Pasal 24) beserta mekanisme permohonan dan batas waktu penghentian.
Pengembalian wilayah kerja sebagian atau seluruhnya oleh pemegang IUP diatur beserta persyaratan reklamasi dan persetujuan Gubernur (Pasal 27–30).
IUP dapat berakhir karena habis masa, dikembalikan, dibatalkan, atau dicabut; prosedur pembatalan dan pencabutan diuraikan (Pasal 31–38).
Perlindungan Lingkungan dan Penggunaan Lahan:
Kegiatan yang berdampak lingkungan wajib memiliki kajian lingkungan (AMDAL/UKL‑UPL) sebelum eksploitasi dan pengelolaan lingkungan harus terus dilakukan oleh pemegang IUP (Pasal 13, 48, 53).
Adanya pembatasan area yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan Panas Bumi (pemakaman, cagar alam, bangunan bersejarah, fasilitas pertahanan, tanah adat, dsb.) serta ketentuan penyelesaian penggunaan tanah dengan pemegang hak melalui musyawarah dan kompensasi (Pasal 48–52).
Pengawasan, Pembinaan, dan Data:
Gubernur melalui SKPD berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan Panas Bumi (Pasal 55).
Penyerahan data eksplorasi dan eksploitasi kepada Gubernur dan selanjutnya kepada Menteri diatur untuk kepentingan neraca potensi dan tata kelola sumber daya (Pasal 54).
Penegakan Hukum: Terdapat ketentuan penyidikan oleh PPNS (Pasal 56) dan ketentuan pidana untuk pelanggaran tertentu dan kejahatan yang dirujuk kepada peraturan di bidang Panas Bumi (Pasal 57–62).
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yakni tanggal 21 Juli 2010 (Pasal 65). Ketentuan teknis pelaksanaan diserahkan untuk diatur dengan Peraturan Gubernur (Pasal 64), sehingga pelaksanaan rinci baru efektif setelah terbitnya Peraturan Gubernur pelaksana.
Pasal 63 menyatakan bahwa semua Kuasa, Izin Pengusahaan Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga Listrik, Kontrak Pengusahaan, dan/atau Kontrak Beli Uap atau Tenaga Listrik yang telah ada sebelum Perda ini berlaku tetap dinyatakan berlaku sampai berakhirdan dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan Perda ini.
Proses lelang yang sedang berlangsung sebelum Perda berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya proses lelang (Pasal 63 huruf b).
Meskipun Pasal 63 mempertahankan keabsahan izin/kontrak lama sampai berakhirnya masa masing‑masing, setiap perpanjangan atau tindakan administratif berikutnya harus mengikuti ketentuan Perda (sehingga pemegang izin lama diharuskan menyesuaikan dokumen/perizinan ketika mengajukan perpanjangan atau pengalihan).
Peraturan menetapkan beberapa batas waktu operasional/instruksional yang bersifat substantif bagi pemegang IUP: mis. pemegang IUP wajib memulai kegiatan paling lambat 6 bulan setelah penerbitan IUP (Pasal 17 ayat (3)); ketentuan permohonan perpanjangan eksplorasi paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu eksplorasi (Pasal 19); ketentuan perpanjangan eksploitasi dengan tenggat permohonan 5 sampai 3 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu eksploitasi (Pasal 22 ayat (3)).
Ketentuan Pasal 63 bertindak sebagai klausul grandfathering: izin/kontrak yang sudah ada tidak dicabut secara otomatis oleh Perda dan tetap berlaku sampai masa berakhirnya. Namun, klausul tersebut mensyaratkan bahwa perpanjangan berikutnya harus tunduk pada ketentuan Perda ini.
Dengan demikian, pemegang izin lama mendapat kelanjutan hukum sementara namun wajib menyesuaikan praktik dan persyaratan administratif/teknis bila melakukan perpanjangan atau perubahan status izin menurut Perda ini dan Peraturan Gubernur pelaksana.
Sanksi Administratif (diatur dalam berbagai pasal non‑pidana):
Pencabutan atau pembatalan IUP: Pasal 31–35 mengatur berakhirnya IUP, pembatalan apabila data tidak benar (Pasal 34), serta pencabutan IUP oleh Gubernur atas beberapa pelanggaran (Pasal 35 huruf a–g). Pencabutan merupakan sanksi administratif utama.
Pengambilan jaminan dan kehilangan wilayah kerja: apabila pemegang IUP tidak memulai kegiatan sesuai ketentuan, jaminan pelaksanaan dapat menjadi hak Pemerintah Daerah (Pasal 18 ayat (2)) dan pengembalian wilayah kerja dapat dipaksakan (Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (6)).
Kewajiban pemulihan dan reklamasi serta pelunasan kewajiban finansial saat IUP berakhir (Pasal 37–38) berfungsi sebagai sanksi administratif untuk memastikan pemenuhankeweajiban pasca‑operasi.
Pencabutan hak atas penggunaan lahan dan penolakan perpanjangan IUP bila tidak memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, atau kewajiban finansial (Pasal 35, Pasal 22 ayat (5)).
Sanksi Pidana (Pasal yang mengatur):
Pasal 57: Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 21 (kewajiban pelaporan hasil studi kelayakan dan pemberitahuan rencana eksploitasi) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. (Pasal 21 mengatur kewajiban penyampaian laporan Studi kelayakan dan pemberitahuan rencana eksploitasi).
Pasal 58: Badan Usaha Pemegang IUP yang dengan sengaja meninggalkan Wilayah Kerjanya tanpa menyelesaikan salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan.
Pasal 59: Menyatakan bahwa tindak pidana menurut Pasal 57 dan 58 dikualifikasikan sebagai "pelanggaran" (delik formil/pelanggaran).
Pasal 60 dan Pasal 61: Menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) (melakukan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi lintas kabupaten/kota tanpa mendapatkan IUP dari Gubernur) atau yang mengganggu/menghalangi kegiatan Badan Usaha Pemegang IUP sebagaimana Pasal 50, diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang Panas Bumi. Pasal 62 menyatakan pelanggaran ini dikualifikasikan sebagai "kejahatan"; pidana dan besaran hukuman mengikuti ketentuan undang‑undang nasional yang dirujuk.
Wewenang Penyidikan: Pasal 56 memberi kewenangan kepada PPNS untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda ini sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Ketentuan detail proses penyidikan dan penyerahan hasil penyidikan ke Penyidik Kepolisian/ Penuntut Umum diatur lebih lanjut dalam pasal tersebut.
Catatan: Perda ini mengatur kombinasi sanksi administratif (pencabutan IUP, kehilangan jaminan, pengembalian wilayah, keharusan reklamasi dan pemulihan) serta sanksi pidana untuk pelanggaran tertentu. Untuk beberapa tindak pidana (Pasal 60–61) rujukan hukumnya adalah peraturan perundang‑undangan di bidang Panas Bumi tingkat nasional sehingga penerapan hukuman konkret mengikuti ketentuan undang‑undang nasional terkait.