For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia

Also known as: Keppres 24/1999 · Keppres No. 24 Tahun 1999 · Keppres Nomor 24 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 1999Publication Date:24 Maret 1999
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Maret 1999
Publication Date24 Maret 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peranan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dalam mengembangkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penyempurnaan Anggaran Dasar DEKOPIN yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh gerakan koperasi Indonesia. Penyempurnaan ini dibahas dalam Rapat Anggota DEKOPIN dan Temu Nasional Gerakan Koperasi pada tahun 1998. Keputusan ini mengesahkan perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

(-)

(-)