For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Grobogan Tahun 2019 - 2025

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 6/2019 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 November 2019Publication Date:25 November 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Grobogan Tahun 2019 - 2025
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date25 November 2019
Publication Date25 November 2019
Place of EnactmentPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Grobogan Tahun 2019-2025 menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan kepariwisataan kabupaten. Visi pembangunan kepariwisataan adalah "Terwujudnya Citra Budaya Pariwisata Grobogan Berwawasan Lingkungan Menuju Masyarakat Sejahtera." Misi yang diemban meliputi pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing dan bertanggung jawab, pengembangan destinasi pariwisata yang unik dan berkelanjutan, pemasaran pariwisata yang efektif, serta pengembangan kelembagaan pariwisata yang efisien. Tujuan pembangunan kepariwisataan mencakup peningkatan kualitas dan kuantitas destinasi, efektivitas pemasaran, penggerakan ekonomi melalui industri pariwisata, dan sinergi tata kelola pariwisata. Sasaran pembangunan kepariwisataan adalah peningkatan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara, peningkatan pengeluaran wisatawan, penerimaan devisa, dan peningkatan produk domestik regional bruto di bidang kepariwisataan. Kebijakan pembangunan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, berorientasi pada peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, tata kelola yang baik, terpadu, lintas sektor, dan mendorong kemitraan publik-privat. RIPPARKAB diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Kabupaten, masyarakat, dan dunia usaha, serta menjadi pedoman bagi pembangunan kepariwisataan kabupaten dan penyusunan rencana rinci pembangunan kepariwisataan kabupaten.

(-)

(-)